Pada Selasa (20/06/2023) Pemerintah Desa Tegal Harum yang bersinergi dengan banjar adat melaksanakan Pendataan Penduduk Nonpermanen serentak di 2 (dua) banjar, yakni Banjar Tegal Sari dan Banjar Sapta Bumi. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tertib administrasi kependudukan, serta mengetahui jumlah penduduk nonpermanen di Desa Tegal Harum. Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen ini menyasar rumah kos yang ditempati oleh penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Dalam pelaksanaan pendataan ini dilakukan oleh Perbekel, Perangkat beserta Staf Desa Tegal Harum, BPD Tegal Harum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polisi Banjar, Pelaksana Kewilayahan, Kelian Adat Banjar Tegal Sari dan Sapta Bumi beserta Prajuru Adat, Linmas Desa Tegal Harum serta Pecalang.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara saat memberikan arahan sebelum dilaksanakannya Pendataan Penduduk Nonpermanen menyampaikan bahwa Pendataan Penduduk Nonpermanen yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pendataan pertama pada tahun 2023 dan menyampaikan kegiatan ini merupakan sinergitas antara Pemerintah Desa Tegal Harum dengan banjar adat. Beliau juga menyampaikan saat melakukan pendataan, petugas agar tetap menjaga sopan santun. “Pendataan Penduduk Nonpermanen yang kita laksanakan pada malam ini merupakan pendataan pertama pada tahun 2023. Pendataan ini merupakan sinergitas antara Pemerintah Desa Tegal Harum dengan banjar adat dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen ini perlu kerja sama juga dengan pengelola rumah kos, perusahaan yang mempekerjakan penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili,” ujarnya.

Total penduduk nonpermanen yang terdata pada Banjar Tegal Sari dan Sapta Bumi berjumlah 74 orang dan telah diarahkan untuk melakukan pelaporan baik ke banjar adat maupun ke Pemerintah Desa Tegal Harum.
Penduduk Nonpermanen dalam Permendagri 74 tahun 2022 adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
