Seperti yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Badan Publik wajib untuk menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun.
Pemerintah Desa Tegal Harum yang berhasil meraih Anugerah Badan Publik “Informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 mengundang Komisi Informasi Publik Provinsi Bali untuk memberikan workshop terkait tindak lanjut dan pengembangan Keterbukaan Informasi di lingkungan Pemerintah Desa Tegal Harum pada hari Senin (22/08/2022) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Tegal Harum.
Pada sosialisasi tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali “Dewa Nyoman Suardana” mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan good governance. “Dalam mewujudkan good governance, perlu adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, ” tuturnya.
Ia pun berharap agar Pemerintah Desa Tegal Harum selaku garda terdepan dalam membangun good governance di tingkat desa bersama dengan KIP terus bersinergi dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perbekel Tegal Harum “I Komang Adi Widiantara “ menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sangat sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Desa Tegal Harum yang berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat dan pasti. “Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” tegasnya. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. “Hak memperoleh informasi juga adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” jabarnya. Beliau juga menyebutkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Desa. “Dalam konteks pembangunan di Desa, saya melihat substansi UU 14 Tahun 2008 ini memotivasi Pemerintah Desa untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya.
Diadakannya workshop KIP dan diraihnya Anugerah Badan Publik Informatif merupakan bukti komitman Pemerintah Desa Tegal Harum yang terbuka dalam memberikan akses informasi publik bagi masyarakat, sebagai bagian dari bakti Pemerintah Desa untuk negeri.