KECAMATAN DENPASAR BARAT
KOTA DENPASAR

(0361) 482173

JL. Gunung Cemara, No. 306 A, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119

Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa, DPMD Lakukan Pembinaan dan Pengawasan di Desa Tegal Harum

Salah satu upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi Pemerintah Desa yaitu dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan di desa. Pada hari ini Kamis (27/10/2022), Tim Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan di Desa Tegal Harum.

Ketua Tim Pembina dan Pengawasan, I Ketut Mudita, S.S mengungkapkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan pada bulan Maret 2022 serta mengacu pada Permendagri No 47 Tahun 2016 dan Permendagri No 84 Tahun 2015. “Pembinaan dan pengawasan kali ini merupakan pembinaan dan pengawasan yang kedua pada tahun ini, hal-hal yang menjadi catatan pada pembinaan bulan maret lalu, saya harap telah diperbaiki. Dasar kami dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan ini yaitu Permendagri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri No 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa,” ujarnya.

Lebih jauh lagi, I Ketut Mudita, S.S menyampaikan terkait tugas, pokok, dan fungsi dari masing-masing posisi di Pemerintah Desa yang tetap harus mempertanggungjawabkan kinerjanya melalui hasil laporan pertanggungjawaban. “Terkait SOTK di Pemerintahan Desa, Bapak/ Ibu tetap harus ingat tugas, pokok dan fungsi masing-masing posisi yang ditempati, seperti Sekdes, Kasi/ Kaur, dan Pelaksana Kewilayahan. Walaupun Bapak/ Ibu telah bekerja sepanjang hari, tetapi jika tidak memiliki bukti hasil pertanggujawaban/ kinerja, akan dianggap tidak bekerja. Seperti yang kita ketahui, Kasi/ Kaur sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pasti memiliki pertanggungjawaban kegiatan. Berbeda dengan Kasi/ Kaur, meskipun Pelaksana Kewilayahan bukan PPKD, Pelaksana Kewilayahan juga harus memiliki laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan SOTK dan pada hari ini kami akan melihat hasil kinerja Bapak/ Ibu selama setahun ini,” tambahnya.

Terakhir, Sekretaris Desa Tegal Harum, Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari, S.S menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa Tegal Harum yang telah menyiapkan administrasi sesuai yang diminta oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa. “Terimakasih kepada jajaran Pemerintah Desa Tegal Harum (Kasi/ Kaur dan Pelaksana Kewilayahan) yang telah menyiapkan administrasi secara lengkap sehingga proses pembinaan dan pengawasan ini berjalan cepat dan lancar,” pungkasnya.

Open chat
Hi..
Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Tegal Harum. Jika ada pertanyaan/ saran/ masukan, silahkan menghubungi admin kami..