KECAMATAN DENPASAR BARAT
KOTA DENPASAR

(0361) 482173

JL. Gunung Cemara, No. 306 A, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119

Tim Monev Kecamatan Denpasar Barat Laksanakan Pengawasan dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tegal Harum

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, maka Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Denpasar Barat melakukan pengawasan dan monitoring pengelolaan keuangan desa untuk Desa Tegal Harum bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum, pada Kamis (16/05/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Anggota BPD Tegal Harum, Kepala Seksi dan Kepala Urusan Desa Tegal Harum, serta Staf Desa Tegal Harum.

Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari, S.S selaku Sekretaris Desa Tegal Harum, dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya. “Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Tim Monev Kecamatan Denpasar Barat yang telah hadir pada pagi hari ini. Saya sampaikan bahwa kami dari Pemerintah Desa Tegal Harum telah mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai yang tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan adanya pengawasan dan monitoring ini, saya harapkan agar tim dapat memberikan pengarahan dan bimbingan yang terbaik kepada kami, agar kedepannya kami bisa melaksanakan pengelolaan keuangan desa ini dengan lebih baik lagi. Kami dari Pemerintah Desa Tegal Harum akan menerima hasil pengawasan dan monitoring ini, serta akan melakukan perbaikan terhadap catatan-catatan yang diberikan,” harapnya.

Sekretaris Tim Monev Kecamatan Denpasar Barat, Ida Bagus Mayun Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pengawasan dan monitoring ini. “Maksud dan tujuan kami dari Tim Monev Kecamatan Denpasar Barat melaksanakan pengawasan dan monitoring pada pagi hari ini berdasarkan pasal 5 huruf b Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pengawasan oleh camat. Disampaikan juga kegiatan pengawasan dan monitoring ini dilaksanakan dengan mengacu kepada 3 (tiga) bidang yaitu bidang pengelolaan keuangan desa, bidang pengelolaan aset desa, dan bidang laporan dan pertanggungjawaban APB Desa,” jelasnya.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan pengelolaan keuangan desa lebih terarah, terperinci, dan teratur sesuai tugas masing-masing, serta pelaporan dilaksanakan secara transparan, akuntabilitas, dan tepat waktu. Terakhir, tim menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Desa Tegal Harum atas kesiapannya dalam menerima tim, sehingga kegiatan pengawasan dan monitoring ini berjalan dengan baik dan lancar.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Berita Lainnya

Open chat
Hi..
Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Tegal Harum. Jika ada pertanyaan/ saran/ masukan, silahkan menghubungi admin kami..