Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Bali membuat sebuah terobosan yang diberi nama “Samsat Kerti” yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta untuk menghindari penumpukan Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat Kota Denpasar. Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru” maka pada hari Senin (31/10/2022) bertempat di Kantor Perbekel Tegal Harum, Tim Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor melaksanakan layanan Samsat Kerti.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Tegal Harum yang ikut dalam pelaksanaan Samsat Kerti ini, karena selain kepengurusannya dekat dengan rumah, kegiatan juga dapat meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. “Saya yang tidak memiliki waktu dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, sangat dimudahkan dengan program Samsat Kerti ini, karena selain dekat dengan rumah, pengurusannya juga tidak perlu antre lama di Kantor Samsat Bersama,” kata I Wayan Sudiarta, warga Dusun Bhuana Merta.