KECAMATAN DENPASAR BARAT
KOTA DENPASAR

(0361) 482173

JL. Gunung Cemara, No. 306 A, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119

Peringati HUT Ke-78, Ini Peran, Fungsi dan Tugas TNI

TNI terbentuk sejak 1945, kini usianya sudah memasuki 78 tahun. TNI memiliki peran, fungsi serta tugas khusus untuk menjaga keamanan Indonesia.
Bertepatan pada 5 Oktober 2023, TNI memperingati Hari Ulang Tahun ke-78. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam menjaga keamanan Indonesia, TNI memiliki peran, fungsi dan tugas khusus. Dilansir dari laman resminya, berikut peran hingga tugas TNI:

Peran TNI
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara

Fungsi TNI
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, tercantum fungsi TNI dalam dua pasal:

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

– penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

– pemulih terhadap kondisi
keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas TNI
Tugas TNI juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 bagian ketiga dan terdiri dari 4 pasal.

Dalam pasal 7 berisi rincian tugas pokok TNI:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas TNI ini kemudian dibagi lagi sesuai institusinya yakni pasal 8 untuk TNI Angkatan Darat (AD), pasal 9 TNI Angkatan Laut (AL) dan pasal 10 untuk tugas TNI Angkatan Udara (AU).

Tugas Angkatan Darat (AD)
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan

b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain

c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat

d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

Tugas Angkatan Laut (AL)
Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan

b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi

c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah

d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut

e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut;

Tugas Angkatan Udara (AU)
Angkatan Udara bertugas:

a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan

b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi

c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Berita Lainnya

Open chat
Hi..
Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Tegal Harum. Jika ada pertanyaan/ saran/ masukan, silahkan menghubungi admin kami..