Demi memberikan manfaat yang lebih optimal tentang pengelolaan aset desa khususnya aset Pasar Desa Tegal Harum, maka Perbekel Tegal Harum melaksanakan rapat dengan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum pada Selasa (12/11/2024). Kegiatan rapat yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum berfokus terhadap pembahasan pengelolaan aset desa yang mengacu pada Perwali Kota Denpasar Nomor 49 Tahun 2021.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan kali ini dengan pengelola BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum. “Pertemuan kali ini ingin membahas tentang Perwali No 49 tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana Desa Tegal Harum memiliki aset desa berupa pasar desa yang dikelola oleh BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum. Pengelolaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih optimal sebagaimana diatur dalam perwali,” ucapnya.
