Jumat (15/01/2021) Pemerintah Desa Tegal Harum melaksanakan Peninjauan dan Edukasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Desa Tegal Harum, dimana kegiatan mengedukasi masyarakat yang tidak memakai masker serta memberikan sanksi berupa hukuman push up atau mengucapkan Pancasila, dan dari Pemerintah Desa Tegal Harum memberikan masker gratis bagi warga yang tidak memakai masker. Kegiatan ini bekerjasama dengan Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD Kota Denpasar, Babinsa, serta Bhabimkamtibmas Desa Tegal Harum.

Tingkatkan Kedisiplinan, Pemerintah Desa Tegal Harum Laksanakan Apel Pagi
Pasca terbitnya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 tahun 2025 tentang Kode Etik Disiplin Perbekel dan Perangkat Desa, pada pasal 31 ayat (3) dan (4) dijelaskan

Users Today : 75
Users Yesterday : 328
Users Last 30 days : 1950
Users This Year : 10081
Total Users : 223218
Who's Online : 0