Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Pasal 19 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Camat, maka Pemerintah Kecamatan Denpasar Barat melaksanakan Pengawasan dan Monitoring terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah Denpasar Barat dan untuk Pemerintah Desa Tegal Harum mendapatkan jadwal pada hari ini Jumat (14/04/2023) yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum. Adapun undangan yang hadir dalam acara ini yaitu Perbekel Tegal Harum, Perangkat dan Staf Desa Tegal Harum, Tim Pengawasan Monitoring Kecamatan Denpasar Barat, serta Pendamping Desa.

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk Pengawasan dan Monitoring diantaranya terkait Pengelolaan Keuangan Desa, Aset Desa, serta Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sesuai dengan Formulir Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Kecamatan Denpasar Barat, beberapa instrumen pertanyaan disajikan langkah-langkah kerja dan dokumen yang perlu disiapkan Pemerintah Desa Tegal Harum.
Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara mewakili Pemerintah Desa Tegal Harum menyambut baik kehadiran Tim Pengawasan dan Monitoring Kecamatan Denpasar Barat dalam melaksanakan kegiatan ini. “Kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran Tim Pengawasan dan Monitoring Kecamatan Denpasar Barat, karena telah melaksanakan kegiatan ini di Desa Tegal Harum. Adapun hasil Pengawasan dan Monitoring ini, akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan catatan-catatan yang telah diberikan dalam melengkapi administrasi Pengelolaan Keuangan Desa,” ungkapnya.

Perwakilan Anggota Tim Pengawasan dan Monitoring Kecamatan Denpasar Barat, I Made Sudarsana, S.Sos. menjelaskan terkait kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan, serta pelaksanaan Pengawasan dan Monitoring pada hari ini. “Secara penyajian dokumen-dokumennya sudah rapi, lengkap, akurat, dan memadai. Pengarsipannya sudah bagus sehingga dokumen yang diminta bisa cepat disajikan. Untuk dokumen Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2022 sudah sesuai dengan isi Lampiran Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan pelaporannya juga sudah tepat waktu,” jelasnya.
Sekretaris Tim Pengawasan dan Monitoring Kecamatan Denpasar Barat, Drs. Ida Bagus Mayun Gunawan juga menambahkan harapannya terhadap Pengelolaan Keuangan Desa terkhusus di Desa Tegal Harum. “Harapan kami kedepannya agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan kembali kinerjanya, serta tetap mengikuti asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa, terutama pada saat ada proses pemeriksaan baik dari Badan Permusyawarahan Desa (BPD), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk saat ini, Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tegal Harum sudah berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan keuangan desa dapat dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Terakhir, Tim Pengawasan dan Monitoring menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Desa Tegal Harum atas kesiapan dalam menerima tim sehingga kegiatan berjalan dengan lancar.




Users Today : 77
Users Yesterday : 328
Users Last 30 days : 1952
Users This Year : 10083
Total Users : 223220
Who's Online : 1