Pemerintah Desa Tegal Harum telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus/ Insidentil dalam rangka Penetapan Hasil Verifikasi dan Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun 2023, dengan menetapkan 37 KPM sebagai penerima BLT Desa tahun 2023. Sebelum penyaluran BLT Desa, dilakukan penempelan stiker ke rumah-rumah KPM oleh pelaksana kewilayahan serta didampingi relawan yang melakukan verifikasi dan pendataan BLT Desa. Hal ini sekaligus bertujuan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan kunjungan ke rumah-rumah warga yang akan menerima BLT Desa tahun 2023.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara menyampaikan bahwa penempelan stiker ini adalah bentuk transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tegal Harum agar tidak adanya tumpang tindih penerima manfaat. “Stiker yang kami pasang ini merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tegal Harum agar tidak adanya tumpang tindih penerima manfaat,” ujarnya.
Pelaksana Kewilayahan Dusun Sanga Agung, I Ketut Alit Pasek Putrawan menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya kepada Pemerintah Desa Tegal Harum. “Terima kasih kepada Pemerintah Desa Tegal Harum karena telah peduli dengan keluarga miskin yang ada di dusun kami, semoga nantinya bisa dilaksanakan pelatihan-pelatihan yang bisa diikuti oleh KPM sehingga bisa mengangkat perekonomian mereka,” pungkasnya.
Selain penempelan stiker, pelaksana kewilayahan juga menyerahkan surat pernyataan penerima BLT Desa kepada calon KPM, dengan tujuan agar calon KPM membaca dengan seksama poin-poin yang tertuang dalam pernyataan tersebut. Apabila calon penerima merasa keberatan dengan isi dari pernyataan tersebut dan merasa bahwa sudah tidak layak menerima bantuan, maka calon penerima BLT Desa akan membuat pernyataan pengunduran diri atau penolakan atas bantuan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022, BLT Desa dianggarkan paling sedikit 10% (Sepuluh Persen) dan paling banyak 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari anggaran Dana Desa, sehingga pada tahun 2023, di Desa Tegal Harum ditetapkan 37 KPM BLT Desa.
