Guna menindaklanjuti surat Direktur BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum tentang Permohonan Perubahan/ Penyesuaian Nilai Retribusi dan Sewa/ Kontrak Tempat Pedagang maka pada hari Selasa (12/09/2023) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum, dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Perbekel Tegal Harum, Ketua dan Anggota BPD, Ketua Dewan Pengawas BUM Desa, Direktur BUM Desa, Sekretaris BUM Desa, Manager Unit Usaha BUM Desa serta Kasi Pemerintahan Desa Tegal Harum.

Direktur BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum, I Made Mada Wijaya menyampaikan bahwa permohonan perubahan/ penyesuaian nilai retribusi dan sewa/ kontrak tempat berdagang ini dikarenakan adanya perubahan, dan perlu ada penyesuaian nilai sewa/ kontrak sehingga Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Tempat Berdagang itu perlu dilakukan perubahan. “Permohonan perubahan/ penyesuaian nilai retribusi dan sewa/ kontrak tempat berdagang ini dikarenakan adanya perubahan, dimana ada 4 kios yang berubah setelah kios tersebut direnovasi (perbaikan atap, rolling door, pengecatan, dan pembongkaran kamar mandi) sehingga kios itu menjadi lebih luas dan sangat layak jika ada perubahan nilai sewa/ kontrak tempat berdagang. Selain itu, melihat situasi dan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD), kami juga membuat beberapa kios. Untuk pasar senggol juga ada yang menggunakan rombong besar dan rombong kecil maka perlu ada penyesuaian nilai sewa/ kontrak sehingga Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Tempat Berdagang itu perlu dilakukan perubahan,” jelasnya.
Setelah disampaikan penjelasan oleh Direktur BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum, selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap materi bahasan dan seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, yaitu (1) Menyetujui adanya penyesuaian besaran pungutan yang ditetapkan di tempat berdagang; (2) Melakukan perubahan pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Tempat Berdagang; dan (3) Rincian besaran pungutan nantinya akan diatur dalam Peraturan Perbekel.

BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum merupakan BUM Desa milik Pemerintah Desa Tegal Harum yang mengelola 4 (empat) unit usaha yaitu Pasar, Parkir, Simpan Pinjam serta Perdagangan dan Jasa. Jumlah PAD yang diterima oleh Pemerintah Desa Tegal Harum dari BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum pada Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.194.861.154,00 atau sebesar 3,55% dari total anggaran pendapatan desa tahun 2023.




Users Today : 75
Users Yesterday : 328
Users Last 30 days : 1950
Users This Year : 10081
Total Users : 223218
Who's Online : 0