Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Lingkungan Desa Tegal Harum, maka Pemerintah Desa Tegal Harum melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas PKPKD, PPKD, dan TPK selama 2 (dua) hari yaitu pada Jumat (02/02/2024) dan Rabu (07/02/2024) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum. Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Ir. I Ketut Suardana dari Tenaga Ahli Kota Denpasar yang memaparkan materi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa, I Gusti Agung Nyoman Purnadiari dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar yang memaparkan materi terkait Pengelolaan Arsip Desa, Ni Wayan Jayanti dari Inspektorat Kota Denpasar yang memaparkan materi terkait Pengawasan Administrasi Keuangan Desa, dan Kadek Agus Surya Aristina dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar yang memaparkan materi terkait Pengelolaan Aset Desa.

Sekretaris Desa Tegal Harum, Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari, S.S. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa serta beliau juga menyampaikan harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini. “Kegiatan Peningkatan Kapasitas PKPKD, PPKD, dan TPK ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa. Pada tahun ini, ditambahkan materi terkait pengarsipan dan pengelolaan aset, yang juga menjadi satu kesatuan dalam pengelolaan keuangan desa. Saya harap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa, selain itu saya harap agar PPKD dan TPK memahami tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pelaksana kegiatan,” pungkasnya.
