Pemerintah Desa Tegal Harum mengikuti evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Camat Denpasar Barat pada Rabu (26/11/2025). Evaluasi ini diadakan oleh Tim Evaluasi Kecamatan Denpasar Barat yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Sekretaris Desa Tegal Harum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan Desa Tegal Harum. Dalam evaluasi ini membahas tiga aspek diantaranya aspek administrasi dan legalitas, aspek kebijakan dan struktur APB Desa, serta aspek substansi dan struktur anggaran.

Perwakilan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2026 Kecamatan Denpasar Barat, Luh Sri Uma Saraswati, S.AP. dalam sambutannya menyampaikan permakluman dan dasar diadakannya kegiatan evaluasi ini. “Saya mohon permaklumannya, Bapak Camat dan Sekretaris Camat Denpasar Barat tidak bisa hadir dalam kegiatan evaluasi hari ini, dikarenakan beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Evaluasi ini merupakan hasil tindak lanjut terkait dengan turunnya surat pagu indikatif nomor 400.10.2/1262/DPMD tertanggal 29 Oktober 2025 dari DPMD Kota Denpasar. Saya juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Tegal Harum yang sudah optimal dan tepat waktu dalam menyiapkan dokumen ranperdes APB Desa tahun 2026 sehingga evaluasi hari ini bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Sekretaris Desa Tegal Harum, Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari, S.S., M.AP. pada saat evaluasi menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Tegal Harum telah menyesuaikan anggaran dengan pagu indikatif. “Pemerintah Desa Tegal Harum telah menyesuaikan APB Desa tahun 2026 dengan pagu indikatif yang sudah diturunkan oleh DPMD Kota Denpasar. Sebagai dasar kami menyusun APB Desa, tentunya kami sudah menyesuaikan dengan standar harga barang dan jasa Kota Denpasar tahun 2026. Penyusunan rancangan APB Desa tahun 2026 juga sudah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tegal Harum tahun 2026 yang sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Senin (15/09/2025) lalu,” ujarnya.



Users Today : 52
Users Yesterday : 82
Users Last 30 days : 1328
Users This Year : 9264
Total Users : 222401
Who's Online : 0