Penanganan dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia bukan hanya menjadi kewenangan Imigrasi semata, melainkan Pemerintah Desa juga diharapkan dapat ikut secara aktif dalam penanganan dan pengawasan warga negara asing di wilayahnya. Begitu juga dengan Pemerintah Desa Tegal Harum yang secara rutin melaporkan dan memantau penduduk non permanen baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Pemerintah Desa Tegal Harum bersinergi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Warga Negara Asing melaksanakan Sosialisasi Penanganan dan Pengawasan Warga Negara Asing di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum (13/09/2022), kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke rumah domilisi warga negara asing yang didampingi oleh Pelaksana Kewilayahan masing-masing dusun.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara menghimbau Warga Negara Asing yang berdomisili di wilayah Desa Tegal Harum agar tertib administrasi, “Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mengetahui jumlah penduduk terutama warga negara asing, Pelaksana Kewilayahan agar mendata setiap warga negara asing secara periodik yang ada di wilayahnya masing-masing.” ujarnya.
Lanjutnya, dengan adanya partisipasi dari Pemerintah Desa Tegal Harum yang bekerjasama dengan Banjar Adat dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing, maka pengawasan terhadap orang asing dalam wilayah desa menjadi lebih ketat.
“Kehadiran warga negara asing maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai, sehingga tetap dibutuhkan sebuah pengawasan dan kewaspadaan dalam mendeteksi keberadaan warga negara asing di wilayah Desa Tegal Harum ,” pungkasnya.
