KECAMATAN DENPASAR BARAT
KOTA DENPASAR

(0361) 482173

JL. Gunung Cemara, No. 306 A, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119

Menjadikan BUMDes Sebagai Tulang Punggung Perekonomian Desa

Mungkin kita sudah sering mendengar dan melihat istilah BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Entah melalui media sosial atau mungkin banner dan baliho. Kadang tidak jarang ditambahi dengan jargon yang megah dan pesan yang menghentak penuh optimisme. Seperti “BUMDes Mendunia”, “BUMDes Tulang Punggung Ekonomi Desa”, dan seterusnya.
Dan kita tahu, jargon tersebut bukanlah omong kosong sebagai hiasan baliho atau tagline sosial media belaka. Dalam beberapa tempat, BUMDes benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi di Desa. Hingga mampu menyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) miliaran rupiah nilainya.

Untuk menyebut dari banyak BUMDes yang berhasil di beberapa daerah seluruh Indonesia, yang paling populer tentu saja BUMDes “Tirta Mandiri” Desa Ponggok Kabupaten Klaten adalah salah satunya. Kendati demikian, menjadikan BUMDes “Tirta Mandiri” Ponggok Klaten sebagai prototip BUMDes yang bisa tumbuh di semua desa di seluruh Indonesia juga tidak mungkin. Karena memang, potensi masing-masing desa tidaklah sama.

Alih-alih meniru, justru yang terjadi kebalikannya. Tidak sedikit kondisi BUMDes yang hanya papan nama saja. Ibaratnya: hidup segan, mati pun enggan. Bahkan jika diamati lebih jauh, BUMDes hanya seperti menjadi beban APBDes saja.

Bayangkan, hampir setiap tahun dalam banner APBDes tampak terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes. Tapi tidak tampak aktivitas BUMDes yang berarti. Alih-alih menyumbang PAD bagi desa.

Setidaknya itulah yang saya lihat di desa sekitaran saya. Mungkin pembaca sekalian, bisa merasakan hal yang sama di desa sekitar atau bahkan di desa masing-masing. Perlu adanya upaya meletakkan BUMDes pada fakta objektif terlebih dulu sebelum kemudian benar-benar harus bagaimana dan ke mana BUMDes digerakkan.

Bagi yang hidup di desa, semua mestilah mafhum, tidak mudah memang, membangun lini bisnis di desa. Selain tidak semua desa punya potensi yang spesifik tentang komoditas, sering kali ketiadaan sumber daya menjadi kendala mendasar dalam pengembangan BUMDes.

Yang jamak terjadi, karena sumber daya yang serba terbatas tadi, seringkali, sumber daya desa, katakanlah individu warga desa yang kebetulan mempunyai kompetensi di bidang usaha, misalnya, hanya akan didayagunakan untuk pengembangan usahanya sendiri. Tidak dapat dijalankan secara kolektif kelembagaan. Entah karena disebabkan sudah tidak tersedianya waktu atau sekadar keengganan berbagi semata.

Akhirnya, BUMDes “terpaksa” dikelola oleh sumber daya yang hanya didasarkan kepada adanya atau kelonggaran waktu. Bukan kompetensi. Barangkali hal ini bisa menjadi salah satu jawaban dari sekian persoalan dan pertanyaan di beberapa desa, kenapa BUMDes tidak bisa berjalan secara maksimal.

Merombak Mindset

Bicara desa tidak cukup dengan membahas apa-apa yang tampak di desa saja. Ada lagi entitas yang tidak tampak di desa tapi mempunyai pengaruh kuat terhadap apa yang terjadi di desa. Entitas itu disebut dengan istilah supradesa.

Istilah pemerintahan supradesa secara nomenklatur bisa diartikan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomer 6 tahun 2014 dengan penyebutan ‘penataan desa’ oleh pemerintahan yang berada di atasnya, yakni pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat, sebagaimana termaktub pada Bab III Pasal 7.

Hubungan desa dengan supradesa selain secara kelembagaan diikat oleh regulasi yang bertujuan untuk penguatan maupun peningkatan desa dalam mengelola pemerintahannya, juga dibangun oleh sejarah panjang yang hingga kemudian memunculkan watak dan tradisi kuat tertentu berupa hubungan atas bawah yang mungkin butuh waktu panjang pasca UU Desa untuk diurai agar bisa lebih setara.

Hal itu sangat terasa kuat sekali khususnya hubungan antara desa dengan pemerintah daerah atau kabupaten. Karena memang, pemerintah kabupaten secara hierarkis dan geografis lebih memungkinkan secara intens dan dekat dengan desa.

Dari hubungan yang demikian itu, dalam beberapa hal, kebijakan yang bersifat inisiatif dari pemerintah desa maupun dari pusat bahkan harus terlebih dulu mendapat ‘legitimasi’ atau persetujuan dari pemerintah kabupaten untuk bisa dilaksanakan oleh desa.

Berkaitan dengan BUMDes secara aturan, masyarakatlah yang menjadi pengurus untuk menggerakkannya. Artinya, unsur pemerintahan desa tidak diperkenankan menjadi pengurus BUMDes. Apalagi unsur pemerintahan supradesa. Hal ini mengandaikan adanya peran serta aktif warga desa dalam melibatkan diri pada proses pembangunan desa.

Namun demikian, dalam praktiknya, kehendak baik dari ketentuan tersebut sering mengalami bias dan cenderung tereduksi, entah oleh kepentingan-kepentingan elite supradesa tadi atau pun kepentingan elite desa sendiri. Meski untuk yang kedua ini bias dan reduksinya masih terbilang dalam kadar yang relatif kecil. Untuk itulah, perbaikan-perbaikan dari yang sudah ada dan berjalan sejauh ini mutlak diperlukan. Seiring dinamika kehidupan sosial yang terus bergerak.

Sebagai contoh, apa yang telah dilakukan di beberapa desa yang berada di salah satu kabupaten di Jawa Timur ini. Selanjutnya kita sebut kabupaten A. Di kabupaten A tersebut, beberapa tahun lalu merancang kebijakan kolaborasi dengan cara sharing pendanaan antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten A dalam pengembangan BUMDes.

Dalam hal ini, yang menjadi pembahasan bukanlah kolaborasinya, melainkan pilihan lini bisnis atau unit usaha yang dikembangkannya, berupa usaha retail. Pilihan terhadap jenis usaha ini barangkali bisa dinilai kurang strategis. Sebab, selain tingkat kompetisinya yang sudah teranjur tinggi, juga sangat resisten terhadap usaha warga desa yang sudah ada.

Alih-alih BUMDes menguatkan ekonomi desa, malah menjadi pesaing terhadap usaha warganya sendiri. Klimaksnya, BUMDes tidak berkembang, usaha warga desa terseok karena adu cepat dengan BUMDes. Dalam situasi seperti ini, bisa dipastikan terjadilah kompetisi yang tidak imbang. Lebih ironisnya lagi, dalam sudut pandang kajian ilmu sosial, BUMDes malah akan menjadi agen produk korporasi yang mempercepat untuk menggilas habis produk lokal masyarakat di desa.

Fokus pada Ekonomi Riil

Secara regulatif, keberadaan BUMDes sebagai badan usaha di desa relatif sudah cukup baik. Utamanya berkaitan dengan dasar hukum untuk menguatkan aktivitasnya. Namun sebagai badan usaha yang bergerak di sektor ekonomi desa, dasar hukum bukanlah segalanya. Yang lebih penting dari itu adalah inisiatif dan aksi nyata.

Inisiatif ini hendaknya mempertimbangkan beberapa aspek yang melekat dengan sosial dan budaya di desa. Sekali lagi, jangan sampai keberadaan usaha BUMDes malah menjadi pesaing usaha warga desa yang sudah ada. Lalu apa yang mesti dilakukan oleh BUMDes?

Secara permodalan BUMDes tentu lebih punya ketahanan ketimbang pelaku usaha lainnya di desa. Karena BUMDes di-back up oleh APBDes. Fakta ini tentu menjadi keunggulan tersendiri bagi BUMDes dibanding dengan usaha milik warga desa lainnya. Untuk itu, hal penting yang harus diperhatikan; pertama, menentukan usaha strategis berbasis potensi desa yang telah dikerjakan warga desa atau yang memang sudah ada di desa.

Seperti penguatan usaha kecil warga desa dengan skema peningkatan kualitas produk berupa pengadaan alat yang dikelola BUMDes hingga terlibat dalam packing atau kemasan produk, distribusi, maupun pemasarannya. Ringkasnya, BUMDes berperan menguatkan basis produksi di tingkat desa.

Kedua, penguasaan dan maksimalisasi pasar online –melalui marketplace, forum jual beli di sosial media, dan sebagainya. Hal ini ditengarai punya peran strategis terhadap pengurangan angka pengangguran angkatan kerja di desa. Dan, dalam sudut pandang tertentu akan mampu meningkatkan life skill di desa secara learning by doing, dengan memanfaatkan sumber daya muda di desa, mulai usia siswa hingga mahasiswa yang ada di desa. Lebih-lebih di bidang promosi dan pemasaran produksi lokal desa.

M. Riadus Sholiqin

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Berita Lainnya

Open chat
Hi..
Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Tegal Harum. Jika ada pertanyaan/ saran/ masukan, silahkan menghubungi admin kami..