Salah satu pemanfaatan dari hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pasal 89 huruf b adalah pemberian bantuan sosial untuk masyarakat. Dengan menggunakan anggaran dari Alokasi Dana Sosial hasil usaha BUM Desa, Pemerintah Desa Tegal Harum bersinergi dengan BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum kerap melakukan aksi sosial, seperti halnya pada Senin (09/10/2023), diserahkan kursi roda kepada Ibu Ketut Dami warga Dusun Buana Kubu yang mengalami kecelakaan dan patah tulang. Kursi roda ini langsung diserahkan oleh Perbekel Tegal Harum yang ditemani Direktur BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum. Turut hadir pula dalam penyerahan ini yaitu BPD Perwakilan Dusun Buana Kubu, Sekretaris LPM Desa Tegal Harum, serta Manajer Unit Perdagangan dan Jasa dari BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara berharap agar bantuan kursi roda yang telah diberikan dapat bermanfaat. “Saya doakan agar Ibu Ketut Darmi dapat pulih seperti sediakala dan dapat beraktivitas seperti biasa. Semoga bantuan kursi roda ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga,” harapnya.
Aksi Sosial kerap dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tegal Harum, seperti penyerahan kursi roda, alat bantu jalan, beasiswa bagi anak sekolah, dan juga penyerahan sembako, ini merupakan perhatian serius Pemerintah Desa Tegal Harum dan BUM Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum terhadap warga Desa Tegal Harum khususnya warga yang mengalami kesulitan ekonomi mau pun kesehatan.




Users Today : 81
Users Yesterday : 328
Users Last 30 days : 1956
Users This Year : 10087
Total Users : 223224
Who's Online : 2