LPPD
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa/ Perbekel kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
NOMER | DOKUMEN | UNDUH |
---|---|---|
1 | DOKUMEN LPPD DESA TEGAL HARUM TAHUN 2020 | UNDUH |
2 | DOKUMEN LPPD DESA TEGAL HARUM TAHUN 2021 | UNDUH |
3 | DOKUMEN LPPD DESA TEGAL HARUM TAHUN 2022 | UNDUH |
4 | DOKUMEN LPPD DESA TEGAL HARUM TAHUN 2023 | UNDUH |