LKPPD

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa/ Perbekel kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

NODOKUMENUNDUH
1DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2020UNDUH
2DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2021UNDUH
3DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2022UNDUH
4DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2023UNDUH

Open chat
Hi..
Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Tegal Harum. Jika ada pertanyaan/ saran/ masukan, silahkan menghubungi admin kami..