LKPPD
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa/ Perbekel kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
[table id=63 /]
KECAMATAN DENPASAR BARAT
KOTA DENPASAR
(0361) 482173
JL. Gunung Cemara, No. 306 A, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa/ Perbekel kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
[table id=63 /]
Informasi dan Bantuan
Tautan Terkait