LKPPD
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa/ Perbekel kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
NO | DOKUMEN | UNDUH |
---|---|---|
1 | DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2020 | UNDUH |
2 | DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2021 | UNDUH |
3 | DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2022 | UNDUH |
4 | DOKUMEN LKPPD Desa Tegal Harum Tahun 2023 | UNDUH |