LAPORAN REALISASI APB DESA

Laporan Realisasi APB Desa adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa (Perbekel). Laporan Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 

Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

NOURAIANUNDUH
12024UNDUH
22022UNDUH
32021UNDUH
42020UNDUH
52019UNDUH