KPM BST
Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Keuangan sepakat untuk tidak lagi menyediakan anggaran untuk program bantuan sosial atau Bansos dalam bentuk tunai alias BST pada tahun 2022.
Berikut Data BNBA (By Name By Addres) KPM BST (Bantuan Sosial Tunai) Desa Tegal Harum Tahun Anggaran 2020 – 2021