Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 37 menyatakan bahwa Bupati/ Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud disampaikan Perbekel kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Hasil Musyawarah BPD tersebut dituangkan dalam Keputusan BPD serta Berita Acara terkait Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perdes tentang APB Desa Tahun Anggaran (TA) 2023, yang nantinya digunakan sebagai dasar Pemerintah Desa Tegal Harum melaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa TA 2023.
Pada hari Rabu (07/ 12/ 2022), Kecamatan Denpasar Barat melaksanakan kegiatan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa TA 2023 untuk Desa Tegal Harum, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Denpasar Barat. Kegiatan evaluasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Denpasar, Tim Evaluasi dari Kecamatan Denpasar Barat, Tenaga Ahli Kota Denpasar, serta Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Barat. Perwakilan dari Desa Tegal Harum yang mengikuti evaluasi tersebut adalah Sekretaris Desa yang didampingi oleh Perwakilan BPD Tegal Harum, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Tegal Harum.
Perwakilan dari DPMD Kota Denpasar I Ketut Mudita, S.S. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Tegal Harum dimana anggaran di desa sudah mengikuti arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan surat yang sudah diturunkan ke desa, serta pelaksanaan evaluasi sudah menggunakan dokumen output dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Desa Tegal Harum sangat luar biasa, anggaran yang tercantum dalam Rancangan Perdes tentang APB Desa TA 2023 sudah mengikuti arahan dari OPD sesuai dengan surat yang sudah diturunkan ke desa, dan Desa Tegal Harum menjadi desa yang pertama kali melaksanakan evaluasi menggunakan dokumen output dari Siskeudes dari 27 desa se-Kota Denpasar, sehingga proses evaluasi berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Sekretaris Tim Evaluasi Kecamatan Denbar, Drs. Ida Bagus Mayun Gunawan juga menambahkan bahwa Rancangan Perdes yang disusun sudah sesuai dengan regulasi yang ada selaras dengan Visi Misi Perbekel yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta Kewenangan Desa. “Dalam proses Penyusunan Rancangan Perdes tentang APB Desa TA 2023 untuk Desa Tegal Harum sudah sesuai dengan regulasi terbaru, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APB Desa TA 2023 juga sudah selaras dengan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa serta Kewenangan Desa,” jelasnya.

Terakhir Sekretaris Desa Tegal Harum, Ida Ayu Putu Cahya Sugiantari, S.S. menyampaikan ucapan terima kasih terkait pelaksanaan evaluasi yang sudah berjalan dengan baik dan lancar, yang nantinya Rancangan Perdes tentang APB Desa TA 2023 yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Perbekel menjadi Perdes tentang APB Desa TA 2023. “Terima kasih kami ucapkan kepada tim evaluasi dari Kecamatan Denpasar Barat, karena sudah memberikan saran dan masukan demi menyempurnakan Rancangan Perdes tentang APB Desa TA 2023, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perdes tentang APB Desa TA 2023. Terimakasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut dalam proses penyusunan rancangan Perdes tentang APB Desa TA 2023 ini, sehingga setiap proses yang sudah kami lalui berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.



Users Today : 53
Users Yesterday : 82
Users Last 30 days : 1285
Users This Year : 9265
Total Users : 222402
Who's Online : 0