KECAMATAN DENPASAR BARAT
KOTA DENPASAR

(0361) 482173

JL. Gunung Cemara, No. 306 A, Tegal Harum, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119

DP3AP2KB Kota Denpasar Kunjungi Pemerintah Desa Tegal Harum Dalam Monitoring Dan Evaluasi Desa Layak Anak

Pada hari Kamis (02/ 02/ 2023), Pemerintah Desa Tegal Harum menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar dalam rangka melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Layak Anak di Kantor Perbekel Tegal Harum. Desa Layak Anak merupakan suatu desa yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, mendengar pendapat anak yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. Desa Tegal Harum sendiri telah dicanangkan sebagai Desa Layak Anak pada Bulan Juli tahun 2022.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Denpasar, Ade Indahsari Putri, S.H., sebagai tim Monev menjelaskan tujuan diadakan Monev Desa Layak Anak. “Monitoring dan Evaluasi Desa Layak Anak ini merupakan salah satu program kegiatan dari DP3AP2KB Kota Denpasar yang dilakukan ke desa dengan tujuan untuk mengetahui capaian-capaian, progres dan tindak lanjut dalam pelaksanaan Desa Layak Anak setelah Desa Tegal Harum dicanangkan sebagai Desa Layak Anak, serta kunjungan kami ke Desa Tegal Harum untuk berkoordinasi terkait perayaan Hari Anak Nasional di tahun 2023,” tuturnya.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara menyampaikan apresiasinya kepada DP3AP2KB Kota Denpasar karena telah melaksanakan Monev program Desa Layak Anak di Desa Tegal Harum. “Saya sangat senang DP3AP2KB Kota Denpasar telah memonitoring dan mengevaluasi terkait Desa Layak Anak di Desa Tegal Harum. Dengan diadakannya Monev ini, kami Pemerintah Desa Tegal Harum bisa lebih berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak, salah satunya pemenuhan hak sipil dan kebebasan menyatakan pendapat yang diwujudkan dengan memberikan ruang bagi anak untuk mengemukakan pendapatnya,” ujarnya.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Berita Lainnya