DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
“DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa”.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen :
- RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa) merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
- RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa), merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
- RAB (Rencana Anggaran Biaya), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.