Bertempat di Ruang Pertemuan Perbekel Tegal Harum, pada hari ini Rabu (07/ 12/ 2022), Dinas Sosial Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Peraturan Kementerian Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Drs. I Wayan Duaja beserta anggotanya, yaitu I Gusti Made Wira Namiartha, S.H dan Cynthia Febriani, Direktur Bank di Kota Denpasar dan Ketua Yayasan Sosial yang menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial Kota Denpasar, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, Kepala Bappeda Kota Denpasar, Camat serta Perbekel/ Lurah se-Kota Denpasar. Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati bertindak selaku narasumber tunggal dalam acara tersebut sekaligus memberikan pemaparan singkat bagaimana peran serta Dinas Sosial dalam kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Usai kegiatan, Perbekel dan Lurah yang hadir dalam kegiatan tersebut menyempatkan diri untuk berkunjung ke Perpustakaan Sastra Mahottama yang didampingi langsung oleh Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara.



Users Today : 53
Users Yesterday : 82
Users Last 30 days : 1285
Users This Year : 9265
Total Users : 222402
Who's Online : 0