Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali melakukan penilaian ke Desa Tegal Harum pada Kamis (24/10/2024) yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum. Desa Tegal Harum merupakan salah satu dari 9 (Sembilan) desa di Bali yang tahun ini mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi tahun 2024. Kegiatan penilaian ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu 5 Provinsi Bali, Asisten I Setda Kota Denpasar, Inspektur Kota Denpasar, Anggota DPRD Tingkat II Kota Denpasar, Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali, Tim Penilai Desa Antikorupsi Kota Denpasar, Camat Denpasar Barat, Tim Pendamping Profesional Kota Denpasar, Perbekel Tegal Harum, Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Barat, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Denpasar Barat, BPD Tegal Harum, Kelian Adat se-Desa Tegal Harum, LKD, Perangkat dan Staf Desa Tegal Harum, tokoh masyarakat Desa Tegal Harum, serta penyedia barang dan jasa di Desa Tegal Harum.
Inspektur Pembantu 5 Provinsi Bali, I Made Supartha, AP., M.T. dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemerintah desa kini mengelola anggaran besar, sehingga penting untuk meningkatkan pengawasan. Beliau juga menjelaskan peran serta masyarakat sangat penting dalam proses perencanaan dan pembangunan di desa. “Pemerintah desa kini mengelola anggaran besar, sehingga penting untuk meningkatkan pengawasan dan peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Keandalan perangkat desa sangat diperlukan dan masyarakat harus aktif dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan di desa. Kami berharap desa-desa yang dinilai dapat mencapai nilai sempurna, yakni 100,” ujarnya.
Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, S.H. yang hadir mewakili Pjs Walikota Denpasar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah kota telah melakukan pendampingan untuk mendukung persiapan penilaian. Beliau juga berharap tim dapat melihat langsung apa yang telah dijalankan di Desa Tegal Harum. “Kami di pemerintah kota telah melakukan upaya pendampingan melalui tim perangkat daerah sebagai komitmen untuk mendukung persiapan penilaian baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun upaya membangun komitmen perilaku dan budaya antikorupsi. Kami berharap tim penilai bisa melihat langsung dan mendapatkan informasi terkait langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dijalankan di Desa Tegal Harum,” tuturnya.
Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara dalam sambutannya mengucapkan selamat datang serta menjelaskan bahwa Desa Tegal Harum telah berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi dan gratifikasi di Desa Tegal Harum. “Selamat datang kami ucapkan kepada Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali dan Kota Denpasar dalam penilaian hari ini. Kami di Pemerintah Desa Tegal Harum telah berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintah desa, serta kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap tindak korupsi di sela-sela kegiatan yang kami lakukan. Kami berharap, tumbuhnya kepercayaan masyarakat atas komitmen Desa Tegal Harum, seperti pelayanan masyarakat yang bersih dari suap dan praktik korupsi lainnya,” ucapnya.
Dalam penilaian kali ini, Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali mengamati lima indikator, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Selain itu, tim juga meninjau dokumen fisik dan digital, serta mengevaluasi langsung pelayanan kepada masyarakat dan proyek pembangunan di desa. Setelah tim penilai dan tim pendamping mengadakan rapat pleno ditetapkan nilai yang diperoleh Desa Tegal Harum pada lima indikator mencapai nilai maksimal dengan total nilai 100. Selanjutnya, hasil tersebut akan dikirimkan ke KPK RI dan penilaian selanjutnya akan dilakukan oleh KPK.