Pada Selasa (27/06/2023), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegal Harum menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tegal Harum Tahun Anggaran 2024 sekaligus penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Semester I Tahun Anggaran 2023 serta penetapan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024. Kegiatan yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Denpasar Barat, Perbekel Tegal Harum, Tenaga Ahli Kota Denpasar, Direktur serta Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum, Tim Penyusun RKP Desa Tegal Harum tahun 2024, Kelian Adat se-Desa Tegal Harum, Perangkat dan Staf Desa Tegal Harum, Lembaga Kemasyarakatan Desa Tegal Harum, Babinsa Tegal Harum, Bhabinkamtibmas Desa Tegal Harum, serta perwakilan Rumah Tangga Miskin (RTM) di masing-masing dusun.
Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara dalam sambutannya menyampaikan harapan dan rencana kedepan terkait proses penyusunan RKP. “Saya harapkan proses perencanaan pembangunan tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar dan kami Tim RKP akan segera turun dalam waktu dekat untuk menyerap aspirasi masyarakat, sebagai upaya memaksimalkan perencanaan kegiatan dalam RKP, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Tresna Yasa, S.Pt., M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak penyelenggara serta harapan kedepan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BPD Tegal Harum karena telah melaksanakan musdes ini. Semoga aspirasi masyarakat dapat diserap dan dilaksanakan kedepannya, sehingga hasilnya bisa menyejahterakan masyarakat desa,” tuturnya.
Kegiatan Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tegal Harum Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 29 sampai dengan Pasal 51 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Pasal 34 sampai dengan Pasal 50 dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan foto bersama.
Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tegal Harum Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara siaran langsung (live streaming) melalui youtube channel milik Pemerintah Desa Tegal Harum sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik. Untuk itu masyarakat bisa mengakses melalui link youtube berikut: