Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegal Harum menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tegal Harum Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Semester I Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2026 pada hari Sabtu (28/06/2025). Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum ini dihadiri oleh Plt Kepala Bidang I Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Denpasar Barat, Perbekel Tegal Harum, Tenaga Ahli Kota Denpasar, Direktur Badan Usaha Milik Desa Puspa Harum Sejahtera Tegal Harum, Tim Penyusun RKP Desa Tegal Harum tahun 2026, Kelian Adat se-Desa Tegal Harum, Perangkat dan Staf Desa Tegal Harum, Ketua LPM Desa Tegal Harum, Bhabinkamtibmas Tegal Harum, Ketua Karang Taruna Asta Yowana Werdhi, ketua kelompok PKK dusun, dan Ketua Kader Posyandu se- Desa Tegal Harum.

Perbekel Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPD Tegal Harum yang sudah melaksanakan musdes, dan apresiasi kepada undangan yang telah hadir pada kegiatan ini. ” Terima kasih kepada BPD yang telah melaksanakan musdes ini, saya harapkan tim penyusun RKP supaya bisa bekerja dengan maksimal untuk menyusun perencanaan pembangunan Desa Tegal Harum tahun anggaran 2026 sesuai dengan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat. Karena fondasi dari kegiatan-kegiatan pembangunan adalah dimulai dari perencanaan,” ujarnya.

Plt Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Dewa Ayu Istri Idayati dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak penyelenggara serta harapan kedepan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BPD Tegal Harum karena telah melaksanakan musdes ini. Semoga dalam penyusunan RKP untuk memperhatikan kewenangan desa, pagu indikatif, dan dokumen-dokumen seperti RPJM desa, hasil penyerapan aspirasi masyarakat serta isu-isu strategis lainnya,” tuturnya.
Kegiatan musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tegal Harum Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara musdes dan foto bersama.




Users Today : 76
Users Yesterday : 328
Users Last 30 days : 1951
Users This Year : 10082
Total Users : 223219
Who's Online : 0